Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2011

Hukum Penyalahgunaan Narkoba

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetais, yang dapat menyebabkan penuruanan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU No 22 tahun 1997 tentang Narkotika, atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan. [1]             Undang-Undang No 22 tahun 1997 tentang Narkotika membagi narkotika ke dalam 3 golongan, yaitu: [2] Narkotika golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. [3]   Contoh golongan ini: heroin, kokain, ganja. Narkotika golongan II, yaitu narkotika yang berkhasiat pengobatan, d...